Monday, March 5, 2012

Sewu di Tengah Prambanan, Repesentasi Akulturasi

Dwarapala di Candi Sewu, Komplek Prambanan
Kerajaan Mataram merupakan salah satu kerajaan terbesar yang muncul sekitar tahun 732 Masehi. Mataram saat itu diperintah oleh seorang raja bernama Sanjaya, seorang bangsawan Hindu. Sekitar tahun 750 Masehi, kemunculan dinasti Syailendra memaksa Sanjaya beserta seluruh anggota keluarganya mengasingkan diri keluar dari wilayah kekuasaan Mataram. Satu abad kemudian, seorang keturunan Sanjaya bernama Rakai Pikatan menikah dengan seorang keturunan keluarga Syailendra, kemudian Rakai Pikatan kembali berkuasa dan melahirkan kembali kebudayaan Hindu, terutama dalam arsitektur pembangunan candi dalam komplek Candi Prambanan.
Bersama Dwarapala

Candi terbesar yang ada dalam komplek Candi Prambanan ini disebut Candi Roro Jonggrang, candi ini memiliki legenda seribu candi yang mengisahkan Bandung Bondowoso seorang pria yang ingin menikahi seorang putri bernama Roro Jonggrang. Sang putri menolaknya secara halus dengan cara mengajukan permintaan dimana Bandung Bondowoso harus membuatkan seribu patung dalam waktu satu malam. Bandung Bondowoso mengerjakan candi terakhir dibantu dengan kekuatan jin. Namun, karena khawatir candi terakhir akan dibangun, Roro Jonggrang mengarahkan para wanita untuk memukul-mukul alat-alat penumbuk padi yang menjadi tanda bahwa pagi telah datang. Hal ini membuat jin-jin yang membantu Bandung Bondowoso pergi. Roro Jonggrang kemudian membangunkan Bandung Bondowoso dari semedinya, kemudian Ia tahu bahwa Roro Jonggrang menipunya. Bandung Bondowoso sangat murka, kemudian mengutuk Roro Jonggrang menjadi sebuah patung yang kemudian melengkapi permintaan Roro Jonggrang, genap seribu patung.
Prambanan sendiri sering disebut-sebut sebagai candi Hindu tertinggi dan terindah di dunia. Dahulu Candi ini dibangun pada tahun 856 Masehi, dengan tujuan menghidupkan kembali napas Hindu kerajaan Sanjaya. Candi tersebut kemudian ditinggalkan dan hancur dalam sebuah gempa bumi dahsyat pada abad ke – 16. Pembenahan terhadap candi tersebut pun terus dilakukan terutama saat terjadinya gempa beberap tahun lalu di Yogyakarta, yang juga membuat sedikit kerusakan di beberapa bagian Candi. Candi Prambanan yang bernapaskan hindu pun memiliki relief yang sangat unik. Berkisah tentang tokoh Ramayana yang terukir dalam candi. Dengan relief yang sangat artistic, indah dan detail. 
Simbol Akulturasi Hindu-Buddha
Candi Sewu, terletak sekitar 800 meter dari Candi Roro Jonggarng ini dapat ditempuh dengan berjalan kaki, atau dengan menyewa sepeda seharga Rp10 ribu per orang atau sepeda tandem Rp20 ribu per sepeda, dengan sepeda ini pengunjung dapat leluasa mengelilingi komplek Candi sekaligus berkunjung ke Candi Sewu yang tergolong sepi pengunjung. Candi Sewu ini merupakan Candi Buddha yang dibangun oleh Rakai Pikatan, karena Ia menikah dengan seorang wanita beragama Buddha. Ketika masuk ke dalam komplek Candi Sewu, pengunjung akan disambut oleh dua dwarapala yang memiliki sosok tubuh tambun sambil membawa alat pemukul. Patung tersebut menjadi symbol penjaga yang juga terdapat di bagian dalam kraton Yogyakarta.

Rinjani, Suguhan Lengkap dari Sang Dewi

“Jangan bilang sedang pergi main-main ke Rinjani, Gunung ini bukan tempat main-main ini sakral!”, ungkap seorang warga. Bagi masyarakat sekitar, Rinjani memang dianggap sakral.
Saya dan Danau Segara Anak
Malam hari sebelum memulai perjalanan, kami bermalam di Sembalun, setelah menempuh perjalanan darat lebih dari 1000 km ke Timur. Seperti malam-malam biasanya di Sembalun, kami disuguhi jutaan gugus bintang, semacam bentuk apresiasi karena telah sampai di titik awal. “Jangan bilang sedang pergi main-main ke Rinjani, Gunung ini bukan tempat main-main ini sakral!”, ungkap seorang warga. Bagi masyarakat sekitar, Rinjani memang dianggap sakral, salah satu buktinya adalah upacara yang diadakan di tepi Danau Segara Anak.
Puncak! Taken by Om Beko
            Treknya luar biasa dan tidak membosankan, apalagi bagi pendaki yang ingin menempuh jalur berbeda ketika berangkat dan pulang. Saat berangkat, kami menempuh jalur Sembalun, dan pulang melewati Senaru. Kedua jalur ini memiliki karakter trek yang berbeda, akan sangat menyesal bila tak mencoba keduanya.
Sembalun, lengkap dengan perbekalan untuk seminggu, jalur menuju 3726 mdpl itu kami sapa pukul 08.30 WITA, pemandangan khas masyarakat Sasak yang membawa hasil panen dan juga perbekalan di sekitar kaki gunung memberi keakraban tersendiri bagi kami. Puncaknya terlihat begitu dekat. Dengan estimasi porter berkecepatan tinggi, basecamp di Plawangan Sembalun konon dapat ditempuh dalam waktu 8 jam. Namun bagi sebagian pendaki yang ingin bersantai, Plawangan dapat ditempuh hingga belasan jam, melewati tiga pos. Sembalun menyuguhkan variasi trek, mulai dari hamparan savanna yang panas membakar, jalan dengan bebatuan besar, jalur lahar, hingga jalan yang mendaki tajam.
Gunung Barujari, Danau Segara Anak; Taken by Reni Purnama Sari
Tiba di Plawangan Sembalun, tempat pendaki berkemah dan beristirahat, terlihat Danau Segara Anak sekitar 500 meter di bawah kaki berpijak, Gunung Barujari di tengah danau, dan dari kejauhan tampak Gunung Agung di Pulau Bali. Dari Plawangan, semua tampak seperti pameran diorama yang apik.
Puncak dapat ditempuh dalam waktu sekitar 4-5 jam, jalan menuju puncak lebih berpasir dan licin. Para pendaki biasanya memulai perjalanan sekitar pukul 02.00 WITA, sehingga matahari terbit menjadi latar yang menawan. Dari Plawangan Sembalun, kaki beranjak menuju Danau Segara Anak. Trek yang dilewati jauh lebih terjal, licin dan berbatu. Kadang jarak pandang sangat minim disebabkan kabut yang tebal. Perjalanan turun menuju Danau Segara Anak memakan waktu sekitar 4-6 jam.
Suasana kemah sekitar Danau lebih hangat, wajah-wajah sumringah para penyerang puncak lebih semarak. Berendam di mata air panas, memancing, membakar ikan, atau sekedar berfoto di sekitar danau pun rasanya cukup untuk menghabiskan hari. Bagi yang ingin pulang lewat jalur Senaru, mendaki ke Plawangan Senaru adalah syarat. Dalam perjalanan dari Danau Segara Anak menuju Plawangan Senaru, hutan, padang edelweiss, dan jalan kecil dengan bebatuan terjal dan jurang akan dilewati.
Dari Plawangan Senaru, menuju kaki Gunung, trek licin berpasir wajib diterjang. Memasuki kawasan hutan, sergapan akar dari pepohonan rindang sekitar perlu diwaspadai, trek ini dapat ditempuh dalam waktu 3-8 jam tergantung kecepatan. Akhirnya sebuah gapura bertuliskan “Taman Nasional Gunung Rinjani, Pintu Senaru” terlihat. Bagi kami, ini semacam kongratulasi!

Thursday, March 1, 2012

Hura-hura, Huru-hara, Haru-BIRU!



Sudah saya putuskan, untuk bergabung bersama kalian. Sudah saya coba untuk relakan, yang saya bisa untuk kalian. Tak jarang marah dan kesal berkoloni, membuat kongsi dagang sendiri. Pernah juga sakit hati masih menjagal. Tapi apa peduli? Ketika kita sama-sama bediri, kata “aku” singkirkanlah. Maka kini para marsekal sinikal siap menendanglah.
Ini cerita tentang mental-mental tempe yang bersporadis, berjamur, tumbuh menjadi utuh. Mengenang kembali segala kesalahan, segala argumentatum ad hominem, segala tutur ucap beragam fonem, segenap jengah dan sedu sedan, hingga apex kemenangan.
Sampai suatu hari kita berevolusi, dari yang sebelumnya sampah, menjadi sampah-sampah daur ulang. Karena, “sampah itu tidak selamanya tanpa guna, sampah bisa didaur ulang!” Sampai jumpa di kulminasi atas JURNALISTIK 2010! Kalianlah hura-hura, huru-hara, dan haru-BIRU saya.

-arziativany-

Wednesday, February 22, 2012

Dr. Indra Perwira, S.H., M.H: Antara Kerja Sosial dan Pengembalian Aset

Dr. Indra Perwira, ketika diwawancarai mengenai rancangan Undang-Undang Asset Recovery di kantornya, Jl. Imam Bonjol No. 21, Sabtu (12/11).
           
Dalam Koran Kompas, Rabu (9/11), terdapat sebuah berita berjudul kejaksaan utamakan pengembalian aset koruptor. Dalam koran tersebut Jaksa Agung menyatakan, “Percuma kita menghukum orang tetapi tidak bisa mengembalikan kerugian Negara…”, selain itu, Jaksa Agung pun menyatakan, “Jadi, kita sita dulu sebanyak-banyaknya, baru dibuktikan nanti saat proses penyidikan, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.” Hal tersebut menimbulkan banyak pendapat lain salah satunya pendapat Indra Perwira, dosen Hukum Tata Negara dan Teknik Perundang-Undangan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.
            Saat ini, ada pula wacana mengenai Undang-Undang Asset Recovery para koruptor, yang konon akan dibentuk, sesuai dengan konvensi Anti-Korupsi PBB. Sebenarnya menurut Indra Perwira, perihal denda dan pengembalian asset telah tercantum dalam UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terlalu berorientasi pada pengembalian aset tanpa menjatuhkan hukuman yang membuat jera juga dirasa tidak etis. Ia menganggap penanganan kasus korupsi di Indonesia masih setengah-setengah. Berikut perbincangan lengkap dengan Indra Perwira di kantornya Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung, Sabtu (12/11).


Menurut Anda, komitmen Indonesia dalam menangani kasus korupsi ini seperti apa bentuknya?
Pertama kan kita memang sejak reformasi punya komitmen untuk memberantas korupsi, selain kita membuat Undang-Undang Tipikor, kita buat KPK, lalu berbagai instrumen kita ubah juga, Undang-Undang Keuangan, Undang-Undang Transparansi, macam-macam ya. Tapi begini kalau kita lihat undang-undangnya itu kan memang ada beberapa kategori tindak pidana korupsi, katakanlah ada sekitar tujuh kategori, jenisnya macam-macam. Sebagian dari tindak pidana itu kan ada dalam hukum kita, kaya suap di KUHP itu sudah ada, penggelapan, mark up itu sudah ada, yang baru itu hanya soal gratifikasi yaitu menerima hadiah.
Sudah se-luar-biasa apakah korupsi sehingga ada undang-undang tersendiri dan juga Pengadilan khususnya?
Nah, kenapa dibuat undang-undang tersendiri, karena kita menganggap korupsi itu sudah menjadi extraordinary crime, kejahatan yang nggak bisa lagi ditangani secara biasa. Akhirnya kita buat acaranya juga khusus Peradilan Tipikor ada juga KPK yang juga punya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diharapkan bisa memberantas korupsi.
Lalu, menurut Anda sejauh ini penanganan kasus korupsi di Indonesia seperti apa?
Dari berbagai kasus korupsi yang saya amati, meskipun Undang-Undang itu mengancam hukuman Pidana lebih berat daripada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jadi dikeluarkan oleh KUHP. Di Undang-Undang satu dia kasih ancaman berat, maksudnya supaya orang jera, tapi dalam praktik toh hukumannya tetap ringan-ringan saja, dikasih yang minimal, itu pun ada hukuman minimal, tapi dijatuhkannya yang minimal. Jadi kalau kita baca atau kumpulkan itu relatif antara satu setengah tahun sampai tujuh tahun, rata-rata empat tahun hukumannya. Kalau kita bicara dalam sistem pidana, itu belum nyambung dalam sistem permasyarakatan, karena kalau dihukum empat tahun, masuk Januari, bulan Agustus bisa dapat remisi, potongan-potongan. Di hari besar lainnya nanti dapat lagi remisi, sehingga dalam waktu satu setengah tahun sudah dapat melenggang keluar. Kalau ditanya bagaimana pendapat saya, ya masih setengah serius, belum terlalu serius.
Lalu penaganan apa yang seharusnya dilakukan?
Korupsi itu kan ada dua, by greed karena keserakahan, atau juga by system. Jadi kalau orang itu berada dalam sistem yang buruk, itu akan membusukkan siapa saja. Salah satu cara memberantas korupsi itu adalah dengan upaya mencegah peluang orang-orang melakukan tindak pidana korupsi. Itu yang harus dilakukan adalah menata sistem kita, mulai dari sistem birokrasinya, orang-orang kebutuhannya dipenuhi karena ada juga corruption by need karena memang nggak cukup. Ini dalam reformasi itu kan harusnya kita mengkaji berapa sih pantasnya kita membayar karyawan kita. Itu sistem sebenarnya. Mestinya dalam waktu sepuluh sampai dua puluh tahun, itu kita benahi seluruh sistem kita. Semua celah-celah untuk melakukan hal itu kita tutup.
Selain masalah sistem, hal apa lagi yang harus dibenahi dalam hal penanganan korupsi di Indonesia?
Kita harus punya strategi budaya.  Jadi selain sistem itu kan bukan hanya membenahi hukum saja. Kalau dalam kultur kita, kan korupsi itu terpengaruh dari kultur ya. Kadang-kadang kita menghadapi dilemma seperti ini, pada saat orang menyumbang, untuk bangun masjid, untuk fakir miskin, itu kan dilihat uang sumbangannya, kemudian mengucapkan terima kasih dan didoakan suapaya dia dapat lagi, sambil kita gak berani tanya itu duit dari mana. Itu sih menjadi kultur ya, kultur. Jadi kita tutup rejeki itu dari Allah. Baik yang halal maupun haram. Ini budaya ini sulit diubahnya, ini perlu keteladanan. Saya melakukan itu mulai dari rumah sendiri. Anak-anak saya sudah paham, sudah anti-korupsi, karena semenjak kecil saya sendiri menanamkan pola hidup anti-korupsi, walaupun terpaksa hidupnya susah, tapi kan itu meng-invest satu generasi minimal anak-anak saya, dan kalau mereka jadi pemimpin, mereka punya kesempatan untuk menularkan pada bangsa ini.
Saat ini kan sudah ada Undang-Undang tentang Korupsi UU No 31 Tahun 1999 Itu, kemudian akhir-akhir ini muncul wacana tentang Undang-Undang Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Menurut Bapak bagaimana?
Sebenarnya Undang-Undangnya sudah ada, UU No 31 Tahun 1999, nah ini juga merupakan pendekatan yang salah, pendekatan yang konyol, nggak boleh.
Jadi bagaimana menurut Anda mengenai pernyataan-pernyataan dalam berita yang sudah Anda baca ini?
Korupsi itu suatu kejahatan, bisa saja terhadap uang negara, bisa saja terhadap uang perusahaan, aset itu bisa aset negara maupun aset perusahaan. Yang harus dipidana itu kan si pelaku, buktikan dulu dia salah sama enggaknya. Dihukum katakanlah tujuh tahun, empat tahun. Itu ada hukuman tambahan, diwajibkan mengembalikan aset atau membayar denda. Jadi, hukuman itu kan bisa penjara bisa denda, bisa dua-duanya. Nah, jadi kalau dia mengambil 30 trilyun, ya didenda saja dengan membayar 30 trilyun. Kalau nggak subsider ganti kurungan tambahan berapa gitu. Tapi kalau judulnya begini, mengembalikan aset, yang penting duit kembali. Jadi, seolah-olah pelakunya nomor sekianlah kalau dipenjara mah, yang penting duit kembali. Ini justru bisa menimbulkan kompromi-kompromi. Buat saya ini justru statement yang ngaco.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung, saya mau bertanya juga mengenai pendapat Jaksa Agung begini, “Percuma kita menghukum orang, tetapi tidak bisa mengembalikan kerugian Negara…”. Menurut Anda mana yang harus dilakukan terlebih dahulu, menghukum dulu, atau menyita dulu?
Kita harus mengembangkan, jenis-jenis hukuman yang baru di luar hukuman penjara. Saya setuju kalau begitu intinya, artinya begini kalau katakanlah dia mencuri 1 trilyun, kita penjara empat tahun, satu setengah tahun keluar. Ya investasinya cukup besar. Negara tidak ada untungnya dengan menghukum orang, tetap kerugiannya hilang. Tapi kan hakikatnya dia yang melakukan perbuatan itu, karena itu saya sarankan hakim menjatuhkan hukuman tambahan, dan kalaupun dalam undang-undang itu diubah hukumannya.
Mengubah hukuman. Jadi bagaimana contoh pengubahan hukuman tersebut?
Artinya begini, kerja paksa, kerja sosial selama empat tahun membangun jembatan layang di kota Bandung. Itu bermanfaat, bukan duitnya dikembalikan, tapi kan dia tetap dihukum. Di Amerika, Eropa hukuman semacam itu kan lazim. Kerja sosial selama satu tahun, jadi kalau dia bangun jalan, ya dengan seluruh aset dia gunakan. Itu memang lebih manfaat. Bukan cuma pelaku pidana, untuk pelaku illegal logging sejuta hektar, dihukum lima tahun, emang hutannya kembali? Kan enggak. Lebih baik memerintahkan dia untuk menanam sejuta pohon. Darimana duitnya, terserah elu, elu kan nebang, gue gak mau tahu, diawasin itu. Itu sih oke, tapi bukan aset dikembalikan. Itu kan apa-apaan itu.
Mengenai aset-aset Indonesia yang dilarikan ke luar negeri, menurut Anda bagaimana mekanisme pengembaliannya? Apakah benar-benar sulit?
Yang pertama itu harus dibuktikan dulu si pelaku melakukan tindak pidana, setelah dia dipenjara. Kedua dibuktikan juga aset itu hasil tindak pidana. Jadi, ini pelaku tindak pidana punya harta kekayaan, ini juga harus dibuktikan bahwa ini merupakan tindak pidana kejahatan. Katakanlah ternyata ini tersebar di luar negeri, itu bisa dilakukan kerja sama. Mudah kok. Asal kita bisa memberitahu Interpol, bahwa ini memang hasil kejahatan si X.
Lalu kesulitan yang dihadapi selama ini terletak dimana Pak?
Problem-nya kenapa sulit, kesulitannya itu terletak ketika mengidentifikasi hartanya ini. Tiba-tiba saya punya warisan rumah di Florida mau disita, apa urusannya negara. Korupsi saya di Bandung, itu rumah warisan Bapak saya dulu, tidak ada urusan. Itu yang menjadi kesulitannya.
Saat ini dikatakan Singapura merupakan tempat utama pelarian aset hasil korupsi dari Indonesia, sedangkan Singapura sendiri tidak memiliki kerjasama ekstradisi dengan Indonesia, selain jalan formal, apakah ada jalan lain untuk mengontrol kemudian mengembalikan aset Negara disana?
Ada dong… ada pastinya.
Kira-kira seperti apa Pak caranya, kok selama ini seperti sulit sekali?
Itu kan bisa dengan Malaysia ekstradisinya, melalui kerjasama kita dengan Malaysia. Bisa oleh negara ketiga, bisa dibantu oleh negara ketiga nggak harus face to face dengan Singapura. Itu kan dibesar-besarkan. Sebetulnya bisa saja kerjasama dengan pihak negara lain.
Selain melalui negara lain?
Misalkan dengan lobby-ing, itu bisa banget. Bukan berarti hukum nggak ada ekstradisi, jadi nggak bisa dikembalikan.
Bagaimana contohnya dengan kasus Nazaruddin?
Dalam kasus Nazaruddin itu bisa dilakukan, buktinya dengan lobby, agar keluar dari Singapura, kita tangkap di negara lain kan bisa saja begitu.
Mengenai hukuman sendiri, Anda setuju tidak dengan hukuman mati bagi koruptor?
Hukuman mati saya setuju ya, tapi jangan ditembak.
Kenapa Pak? Perbedaannya hukuman mati yang ditembak dan tidak ditembak?
Nggak ini sekedar joke saja. Nggak ditembak tapi dikelikitik. Enak banget soalnya kalau ditembak, sekali langsung mati. Soal hukuman, setuju nggak setujunya itu bergantung pada jenisnya. Berat ringannya hukuman itu tergantung pada niat dan perbuatan. Jadi, kalau dia korupsi Rp.500 ribu, seperti di Rancaekek karena memang orang itu butuh untuk membayar sekolah, dengan orang yang katakanlah berapa puluh milyar. Mestinya beda dong hukum kita, jangan main-main sama. Untuk orang yang sudah kaya raya, terus korupsi juga, ya mungkin pantaslah dihukum mati. Tapi kan tidak semua begitu.
Kemudian, saya kembali mengutip kata-kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah yang menyatakan upaya pengembalian aset negara hasil korupsi di luar negeri terhambat karena pemberlakuan hukuman mati di Indonesia dalam www.kbr68h.com. Bagaimana menurut Anda?
Kan saat ini di Indonesia faktanya tidak ada kasus korupsi yang dihukum mati, itu mengada-ada. Kalau di ancaman, di undang-undangnya ada hukuman mati, tapi lihat secara praktiknya. Buat saya itu hukuman ringan semua. Makanya koruptor tetap saja dihukumnya ringan-ringan, belum ada yang dijatuhi 20 tahun pun belum ada. Jangan kan mati, hukuman 20 tahun saja, hukuman berat belum ada.
Lalu hukuman yang tepat itu sebenarnya bagaimana?
Lebih ke pada sistem reward and punishment menurut saya. Bukan dengan hukum pidana. Begini, kalau orang ingin menargetkan pajak, itu bukan dengan mengancam orang yang nggak bayar pajak dengan hukum pidana berat, orang nggak takut, praktiknya kan kaya Gayus. Untuk menghindari pidana ya mereka bayar Gayus, diatur sama Gayus. Malah orang-orang kaya Gayus dengan ancaman pidana dapat peluang besar, karena bisa menakut-nakuti para wajib pajak.
Haruskah kita melihat contoh baik luar negeri?
Seperti di Amerika ya. Orang yang rajin bayar pajak itu dikasih kartu titanium, platinum. Manfaatnya apa, kalau dia naik pesawat, kehabisan tiket, dijamin dapat tiket. Masuk hotel, penuh, dijamin dapat kamar. Very Important Person (VIP), Very Very Important Person (VVIP), meskipun tarifnya tarif regular. Nah orang akhirnya ingin mendapat perlakuan seperti VVIP, Very Very Important Person. Antara lain dengan membayar pajak. Kalau di kita kan VVIP itu presiden, menteri, yang ngemplang pajak. Jadi terbalik cara pandangnya.

(***)


A. Identitas
  • Nama                           : Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
  • Tempat/Tgl Lahir          : Jakarta, 29 April 1958
  • NIP                              : 19580429 198601 1 001
  • Email                           : perwira78@gmail.com
  • Alamat                         : Jl. Guntursari Wetan I/30, Buah Batu, Bandung.
  • Pekerjaan         :  Pengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana                                      Universitas Padjadjaran
  • Jabatan                        :  Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara, UNPAD
B. Pendidikan Formal
  1. Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, tahun 1985
  2. Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, Tahun 1992
  3. Program Doktor Universitas Padjadjaran, tahun 2009
C. Pengalaman Organisasi /Jabatan
  1. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran, 1995 –1997;
  2. Wakil Kepala Pusat Penelitian Perkembangan Hukum, Lembaga Penelitian   Universitas Padjadjaran, 1999 – 2001
  3. Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, 2002  - 2006.
  4. Anggota Paguyuban Hak Asasi Manusia  (PAHAM), 1997 - sekarang;
  5. Anggota Forum Diskusi Hukum (FORDISKUM) Bandung, 1997 – sekarang
  6. Ketua Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Wilayah Jawa Barat, 2007-sekarang.
  7. Kepala Pusat Penelitian Perkembangan Hukum dan Dinamika Sosial, Lembaga Penelitian, UNPAD, 2008-2009
  8. Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara, FH UNPAD, 2010-sekarang

Saturday, November 5, 2011

Fenomena 2011 Trailer


Watch this! Fenomena 2011 Video trailer by Pubdok Fenomena 2011.
Endingnya haceeppp!!! :D

Sunday, October 30, 2011

Berawal dari Salah Alamat - DPP Ting Ting

Waktu itu bulan Juni, dan sebentar lagi Juli, habis itu Agustus, yaaa semua juga tahu, yang tidak semua orang tahu Juni itu adalah saatnya dimana Fikom bersiap-siap menyambut adik-adik baru kami, tentunya tidak begitu saja kami sambut untuk itulah saya lari-lari. Ya, hari itu adalah persiapan pertama untuk Fenomena 2011, dan mulai saat itu juga saya memantapkan diri untuk masuk depertemen logistik dengan jargonnya UEBER ALLEZ!

Lari-lari saya masih lari, ternyata benar saja saya telat, itu adalah hari pertama open recruitment, bingung mencari-cari dimana kawanan logistik. Dalam hati saya bernyanyi, dimaaanaaa dimaaanaaa dimaanaaa ~ saya tanya kanan kiri, di depan gedung jurusan, akhirnya Tuhan saya melihat teman saya, namanya Icha, Icha sedang duduk-duduk di sebuah divisi yang tidak laku-laku amat waktu itu (hahaha).

"Cha, liat kumpulan anak-anak logistik gak?", tanya saya. "Enggak tuh," jawab Icha. Wah saya cukup gundah gulana juga kalau gak duduk rasanya mati gaya, yang lain telah bersekongkol dengan koloninya masing-masing. Terbersit pikiran, apa saya harus duduk di departemen yang ada Icha-nya ini? Saya tanya saja ini departemen apa, dan dijawab DPP. DPP? Apa itu? Namanya tidak terlalu komersil menurut saya, tapi baiklah ini kan bukan band mainstream, jadi gak perlu komersil. Setelah dijelaskan bahwa DPP ini adalah depertemen yang ska memberi tugas itu, saya putuskan untuk duduk saja sambil coba-coba mendengarkan, ternyata asyik juga.

Setelah 4 bulan sama-sama. Saya akhirnya benar-benar menemukan sebuah rumah, dan memang seharusnya saya ada di sini. Saya menemukan bukan hanya sahabat atau teman hura-hura, saya menemukan mereka sebagai tempat memecahkan huru-hara pikiran dan tempat berbagi haru-biru. Untuk saya mereka bukan segalanya,k alau mereka segalanya mereka bisa jadi ibu atau bapak saya juga, saya tidak mau lah tiba-tiba bapak saya berubah jadi Wawe.

Inilah teman-teman yang menurut saya SEHAT, tentu saja sehat bukan dalam arti kata yang sebenarnya, karena Kak Aci tidak suka sayur, dan Wawe tidak makan nasi, yang sehat cuma saya, dian, icha, dan bunga, karena putu masih suka sakit. Sehat ini karena kami bicara banyak hal, tentang ilmu, tentang benang merah, tentang #analogi achi, tentang teori wawe, tentang in group feeling icha, tentang simpulan dayen, tentang diam-diam menghanyutkan putu. Sepertinya cuma saya yang nyampah, ya tentang kesampahan saya.
Kalianlah tempat saya hura-hura dalam ilmu. Kalian tempat saya menghentikan huru-hara dalam pikiran, dan kalian juga tempat berbagi haru biru. Kalian adalah kacang-kacangan di tengah umbi-umbian, kalian adalah sepeda di jalanan yang penuh motor, kalian adalah lagu India di tengah lagu Wali, kalian adalah yang ngeledek saya karena cuma saya yang masih pake mesin tik. Kalian adalah makhluk yang meyakinkan saya bahwa saya adalah sampah yang tidak jelek-jelek amat. Oh iya, dan kalian yang meyakinkan saya kalau saya punya kakak bernama KOYOD.



*PS
Sampai tulisan ini diterbitkan, saya belum mengembalikan:
1. Buku Jurnalisti Investigasi-nya Kak Achi, dan
2. Kaos tangan panjang biru-nya Putu

Rinjani itu Menipu



                Mari rasuk mari rasuk, rasuk. Bila kau rindu aku kan datang…” Itulah sepenggal lirik Malino, dari The Trees an The Wild, lagu yang judulnya juga diambil dari nama sebuah gunung di Sulawesi. Lagu itu pula yang saya nyanyikan di Plawangan Sembalun, sambil memandang Danau Segara Anakan, dan Gunung Jaribaru (Anak Gunung Rinjani).
                Sembalun,lengkap dengan baju band "metal" kesayangan saya The Trees and The Wild, jalur menuju 3726 mdpl itu kami sapa pukul 08.30 WITA, pemandangan khas masyarakat suku sasak yang membawa hasil panen dan juga makanan ke kaki Rinjani memberi keakraban tersendiri bagi kami. Puncaknya terlihat begitu dekat. Dengan estimasi porter berkecepatan tinggi, basecampe di Plawangan Sembalun konon dapat ditempuh dalam waktu 8 jam, dan kami…  percaya.
                Kami disuguhi panorama super canggih, tak mungkin kami membuat diorama serupa yang begitu sama. Bukan main, rasanya kami tak ingin beranjak dan pergi, meskipun kami tahu, alasan kami tak beranjak adalah karena kelelahan tingkat tinggi.
                Trek yang naik dan bergunung-gunung, serta cuaca yang panas dan membakar, seakan-akan memaksa kami untuk tetap tinggal menikmati pemandangan, setidaknya rasa itu tertambal. Jalur Sembalun sendiri memiliki tiga pos hingga menuju Plawangan. Pos pertama terletak di tengah savanna, pos kedua terletak di sebuah jembatan sehabis trek berbatu besar, dan pos ketiga kami lalui setelah kami melintasi sebuah sungai yang lebih akrab disapa jalur lava. Bukan main bukan?
                 Namun seketika saya merasa tertipu, ternyata Jani menipu saya. Dia menipu saya!
Left to right: Om Ronny, Om Beset, A Uchan, Auntie Yayang, Me, Om Beko

Diorama siapa?

Terpanggang di Savanna

Where to go?

This Is Unreal Man!

Rock that acute angled rock!

Savannah Savannah
Current of Lava


Sepatu Pinjaman


Los adolescentes - Dënver



Una obra maestra. Esto es magnífico!!!! Man watch this! Surely recommended!

Arzia Tivany Wargadiredja